Majelis Hakim Vonis Bebas Kakak Beradik Terdakwa Pasal 242

Majelis Hakim Vonis Bebas Kakak Beradik Terdakwa Pasal 242

topmetro.news – Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara Nomor: 246/Pid.B/2021/PN.Stb dan Perkara Nomor: 469/Pid.B/2021/PN.Stb dengan terdakwa masing-masing Sri Bulana Br Sitepu dan Rosmina Br Sitepu dalam Pasal 242 diduga memberikan keterangan palsu, akhirnya memvonis bebas kakak beradik tersebut dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Majelis Hakim PN Stabat yang dipimpin As’ad Rahim Lubis, SH, MH sebagai Hakim Ketua, serta Maria CN Barus, S.I.P, SH, MH dan Dicki Irvandi, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, bahwa, apa yang didakwakan oleh JPU terkait dakwaan yang didakwakan kepada kedua terdakwa terkait Pasal 242 ayat (2) baik itu Sri Bulana dan Rosmina (disidang secara terpisah-red) telah memberikan keterangan palsu atas kesaksian kasus penipuan yang dilalukan Susi Susanti Br PA (telah inkrah) pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Edi Siong, SH, MH, beberapa waktu lalu, tidak menyebabkan merugikan orang lain. “Artinya, apa yang disampaikan terdakwa Sri Bulana terkait statusnya di KTP sebagai Ibu Rumah Tangga, mau pun apa yang disampaikannya di dalam persidangan di bawah sumpah merupakan sebagai wiraswasta, tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan hutang yang dilakukan Susi Susanti. Artinya, selain sebagai IRT, terdakwa juga memang benar memiliki pekerjaan lain memiliki toko barang kelontong. Selain itu, saksi Susi Susanti Br PA juga tidak keberatan dengan kesaksian Sri Bulana serta tidak ada yang dirugikan atas keterangan terdakwa terkait memberikan keterangan palsu,” ujar Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis, SH, MH, di Ruang Sidang Candra, Selasa (02/11/2021).

Dalam kesempatan itu, di depan PH terdakwa yakni Yusfansyah Dodi, SH dan Fadilah Hutri Lubis, SH, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis, SH, MH, serta JPU Imelda, SH, juga memaparkan beberapa fakta-fakta persidangan yang terungkap, sangat bertolak belakang dengan apa yang tertera di dalam BAP penyidik serta dakwaan JPU. “Sehingga, Majelis Hakim PN Stabat memutuskan bahwa terdakwa Sri Bulana Br Sitepu tidak terbukti memberikan keterangan palsu terkait kasus hutang piutang yang dilakukan Susi Susanti. Sehingga, Majelis Hakim berkesimpulan agar JPU membebaskan Sri Bulana dari segala tuntutan dan dakwaan, serta membebaskannya dari hukuman tahanan rumah terhitung sejak dibacakannya hasil putusan persidangan Nomor Perkara : 246/Pid.B/2021/PN.Stb atas nama terdakwa Sri Bulana Br Sitepu. JPU juga harus memulihkan hak-hak Sri Bulana sebagai warga negara,” ujar As’ad sembari mengetuk palu.

Usai memvonis bebas Sri Bulana, dihadapan PH terdakwa Rosmina Br Sitepu, Tim PH terdakwa yakni Fitriadi, SH dan Edi Perwira Ginting, SH, MH, serta JPU, Imelda, SH, Majelis Hakim PN Stabat dipimpin As’ad Rahim Lubis, SH, MH, juga memvonis bebas Rosmina Br Sitepu dari segala tuntutan serta dakwaan. “JPU juga harus membebaskan Rosmina dari tahanan rumah dan memulihkan hak-haknya sebagai warga negara. Sebab, apa yang disampaikan Rosmina di dalam persidangan sebelumnya, bukan dikategorikan memberu keterangan palsu. Sebab, apa yang disampaikan terdakwa di dalam persidangan, langsung diralat dan tidak memenuhi unsur keterangan palsu. Selain itu, apa yang disampaikannya di persidangan tidak ada merugikan orang lai. Sedangkan Susi Susanti telah mengakui, apa yang diucapkan menuduh Rosmina Br Sitepu, adalah tindakkannya untuk menghindari kejaran dari pihak-pihak yang bertikai dengannya,” ujar As’ad sembari mengetuk palu menutup sidang.

Usai divonis bebas, Sri Bulana dan Rosmina Br Sitepu, sempat menitikkan air mata. “Terimakasih ya Allah, ternyata Engkau telah membuka mata hati para hakim. Allah telah menunjukkan KuasaNya yang tak terhingga,” ujar kakak beradik tersebut bergantian.

Sementara itu, baik Yusfansyah Dodi SH, Hutri Lubis SH, Fitriadi SH dan Edi Perwira Ginting, SH, MH, mengucapkan terimakasih kepada seluruh Majelis Hakim dan JPU, karena telah memutuskan perkara yang tepat dan berkeadilan.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment